GEMARAYA, Takalar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (30/7).
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, mengatakan pengesahan Perda tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat atas seluruh pelaksanaan program pembangunan selama Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Ia menyampaikan, laporan pertanggungjawaban APBD telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Atas laporan keuangan tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan capaian ke-14 secara berturut-turut.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah sebesar Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi anggaran.Darmawangsyah menegaskan, Perda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, komisi, dan fraksi-fraksi yang telah menyelesaikan pembahasan ranperda sesuai jadwal.
Menurutnya, berbagai saran dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban pembangunan daerah.
“Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan ditindaklanjuti guna memperkuat tata kelola keuangan daerah, mengoptimalkan program pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ekonomi daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” katanya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Gowa, Saharuddin Mone, mengatakan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 telah melalui seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyerahan dokumen, pemandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah.
Selain mengapresiasi keberhasilan Pemkab Gowa mempertahankan opini WTP ke-14, DPRD juga memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)







