GEMARAYA, Takalar – Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan mekanisme klarifikasi bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdeteksi terkait aktivitas judi online. Langkah ini ditempuh untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan memberi ruang KPM melakukan klarifikasi apabila terdapat kekeliruan data.
Dalam materi edukasi Kemensos, 1,5 juta KPM disebut terdeteksi judi online. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, KPM dapat menggunakan mekanisme “Sanggah Judol” atau “Stop Judol” sesuai kondisi.
Bagi KPM yang merasa tidak melakukan judi online atau menduga terdapat kesalahan data, klarifikasi dapat disampaikan melalui kantor desa/kelurahan, Dinas Sosial, atau pendamping sosial. KPM menandatangani Berita Acara Klarifikasi Bansos.
Setelah dokumen lengkap, berita acara dan dokumen pendukung diunggah ke aplikasi SIKS-NG. Proses verifikasi dilakukan oleh verifikator Dinas Sosial kabupaten/kota.
Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai, Dinas Sosial membuat Surat Pernyataan dan mengunggahnya ke SIKS-NG untuk diteruskan kepada petugas Kementerian Sosial.
Sementara itu, KPM yang memiliki rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online, mekanisme ditempuh adalah “Stop Judol”. KPM diminta melakukan konfirmasi melalui desa/kelurahan, Dinas Sosial, atau pendamping sosial, kemudian menutup rekening tersebut.
Bukti penutupan rekening, berupa foto atau tangkapan layar, dilampirkan bersama surat pernyataan bermeterai. Dokumen diproses melalui SIKS-NG. Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) akan melakukan pengecekan untuk memastikan rekening telah ditutup.
Kemensos mengingatkan KPM agar tidak mengulangi aktivitas judi online dengan membuat rekening baru karena dapat terdeteksi. Langkah ini menegaskan pentingnya menjaga bantuan sosial agar digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Materi Kemensos merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mengamanatkan fakir miskin menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang dapat merusak kesehatan, kehidupan sosial, dan ekonomi.
Melalui mekanisme klarifikasi dan penghentian rekening terindikasi, Kemensos berupaya menjaga bantuan sosial diterima masyarakat yang berhak dan mendorong keluarga penerima manfaat menjauh dari aktivitas yang merugikan.
Sumber : Pusdatin kemensos







