MK: Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisahkan dari Alokasi Wajib Pendidikan

Avatar of Gema Raya
K. One 20260801 085853 0000

GEMARAYA, Takalar – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari alokasi wajib pendidikan.

Menurut Mahkamah, pembiayaan program tersebut harus ditempatkan sebagai pos anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan MBG tidak dapat dimasukkan ke dalam fungsi pendidikan hanya melalui perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025.

“Sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada hanya menempatkannya sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan, seperti yang termaktub dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025),” demikian dikutip dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Meski demikian, Mahkamah menegaskan Program MBG tetap memiliki peran penting dalam memenuhi hak warga negara atas gizi dan kesehatan. Program tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

MK juga menilai tujuan Program MBG jauh lebih luas daripada tujuan penyelenggaraan pendidikan. Program itu dirancang sebagai solusi untuk mengatasi stunting, malnutrisi, serta berbagai persoalan kesehatan akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi.

Karena itu, Mahkamah berpendapat pendanaan MBG harus dialokasikan melalui pos anggaran tersendiri di APBN tanpa mengurangi alokasi anggaran pendidikan yang dijamin konstitusi. (*)