Sisa Kuota adalah Hak Pelanggan, Ini Aturan Baru Komdigi

GEMARAYA, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Surat edaran tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2026 sebagai instrumen kepastian hukum sekaligus tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Aturan ini pada intinya menegaskan kewajiban operator untuk memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang telah dibayarkan pelanggan.

Sisa Kuota Tidak Boleh DihilangkanDalam ketentuan yang disampaikan Kemkomdigi, operator tidak diperbolehkan menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Operator juga tidak boleh mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Selain itu, operator diwajibkan menyediakan pilihan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai dengan kebutuhan pelanggan.Pelanggan juga harus mendapatkan informasi layanan dan akses pemantauan kuota yang mudah dipahami.

Pelanggan Bisa Memilih Mekanisme PerlindunganKemkomdigi menyebut operator wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhan.

Pilihan tersebut antara lain: Akumulasi kuota (rollover); Tanpa akumulasi kuota (non-rollover); Perpanjangan masa aktif; Pengalihan manfaat; Kompensasi; Pengembalian dana (refund); atau Bentuk perlindungan lain yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan ketentuan tersebut, mekanisme perlindungan sisa kuota tidak hanya berfokus pada satu bentuk layanan. Operator harus menyediakan pilihan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai layanan yang ditawarkan.

Informasi Harga dan Masa Berlaku Wajib JelasSelain perlindungan sisa kuota, operator juga diwajibkan memberikan informasi layanan secara jelas.

Informasi yang harus tersedia mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, hingga berakhimya layanan.

Operator juga wajib menyediakan kanal pemantauan yang terintegrasi agar pelanggan dapat mengecek penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang dipilih.

Ketentuan ini menjadi penting bagi pelanggan karena informasi mengenai kuota, masa berlaku, dan penggunaan merupakan bagian yang langsung berkaitan dengan layanan yang telah dibayarkan.

Operator Wajib Melaporkan Pemenuhan KewajibanPelaksanaan ketentuan tersebut akan diawasi oleh Kemkomdigi.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi.

Selanjutnya, operator wajib melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban tersebut satu kali setiap bulan.Kemkomdigi juga akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban oleh operator.

Mengapa Aturan Ini Penting bagi Pelanggan?Bagi pelanggan, aturan tersebut berkaitanlangsung dengan penggunaan layanan internet yang telah dibeli.

Perlindungan sisa kuota, pilihan mekanisme layanan, serta informasi yang transparan dapat membantu pelanggan memahami hak dan ketentuan layanan yang digunakan.

Namun, detail teknis mengenai penerapan masing-masing mekanisme perlindungan pada setiap operator perlu dilihat dari ketentuan dan implementasi layanan masing-masing.

Dengan tenggat pelaporan pada 28 September 2026, perkembangan penerapan aturan oleh operator menjadi hal yang perlu diperhatikan pelanggan dalam waktu dekat.

Sumber: Kemkomdigi