GEMARAYA, Makassar – Pemerintah Kota Makassar akan memperluas cakupan pembebasan iuran sampah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menghadiri Pesta Rakyat Kecamatan Tallo, Rabu (2/9/2026) malam.
Sebelumnya, pembebasan iuran sampah diberikan kepada rumah dengan daya listrik 450 hingga 900 VA. Mulai 2026, cakupan tersebut diperluas hingga rumah dengan daya listrik 1.300 VA.
Munafri mengatakan, program pembebasan iuran sampah pada 2025 telah mencakup 8.764 rumah di Kecamatan Tallo. Jumlah tersebut mengacu pada kriteria daya listrik 450 hingga 900 VA.
Menurut Munafri, aturan terbaru memperluas kriteria penerima hingga 1.300 VA. Untuk Kecamatan Tallo, jumlah rumah yang disebut seharusnya masuk dalam cakupan baru mencapai 11.417 rumah.
Perluasan kebijakan ini ditujukan untuk memperluas manfaat pembebasan iuran sampah kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Namun, bahan yang tersedia belum menjelaskan secara rinci mekanisme pendataan dan waktu penerapan cakupan baru tersebut.
Program tersebut menjadi perhatian bagi warga Kecamatan Tallo karena berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran iuran sampah rumah tangga.
Informasi mengenai kriteria penerima dan pelaksanaannya penting dipastikan agar masyarakat mengetahui apakah rumah mereka masuk dalam cakupan program.
Pemkot Makassar juga perlu memastikan data penerima sesuai dengan ketentuan terbaru yang disebutkan dalam kebijakan tersebut. Terkait dasar aturan terbaru, mekanisme penerapan, dan kepastian jumlah 11.417 rumah penerima di Kecamatan Tallo.
Dengan perluasan kriteria hingga 1.300 VA, cakupan pembebasan iuran sampah di Kecamatan Tallo berpotensi mencakup lebih banyak rumah dibandingkan kriteria sebelumnya. Dampak lebih lanjut belum diketahui berdasarkan informasi yang tersedia.







