GEMARAYA, Jakarta – Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan penyelesaian tersebut di Istana Merdeka. (22/09/2026).
Kewajiban tersebut berasal dari penerbitan obligasi pemerintah dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998. Pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga kewajiban kepada BI tersebut dinyatakan selesai.
Suahasil mengatakan pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026. Pembayaran tersebut menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari surplus Bank Indonesia yang disetorkan kepada kas negara.
Dengan pelunasan itu, kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi terkait penanganan krisis 1997-1998 telah berakhir. Pemerintah menyatakan penyelesaian tersebut menjadi bagian dari perjalanan panjang penanganan dampak krisis keuangan yang terjadi hampir tiga dekade lalu.
Namun, pelunasan utang pemerintah kepada BI tidak berarti seluruh kewajiban yang berkaitan dengan BLBI telah selesai. Suahasil menegaskan pemerintah tetap memiliki hak tagih terhadap obligor maupun debitur yang masih memiliki kewajiban.
Pemerintah karena itu tetap melanjutkan penagihan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewajiban terkait BLBI sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut berjalan terpisah dari penyelesaian utang obligasi pemerintah kepada BI.
Suahasil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban tersebut.
Menurut keterangan pemerintah, penyelesaian utang tersebut sekaligus menjadi pembelajaran dalam pengelolaan kebijakan ekonomi dan penanganan krisis.
Dengan demikian, Rp218,3 triliun obligasi terkait penanganan krisis 1997-1998 yang menjadi kewajiban pemerintah kepada BI telah dilunasi.
Sementara itu, proses penagihan terhadap obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban tetap berlangsung.
Sumber: BPMI Setpres







