Polres Takalar Perkuat Pemahaman Hukum Personel, Bahas KUHAP dan UU Polri Terbaru

Polres Takalar mengikuti penyuluhan hukum bersama Bidkum Polda Sulawesi Selatan
Polres Takalar mengikuti kegiatan penyuluhan hukum yang membahas KUHAP dan perubahan terbaru UU Polri.

GEMARAYA, Takalar – Polres Takalar menerima Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Selatan untuk memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada personel, Selasa, 22 September 2026.

Penyuluhan yang berlangsung di Aula Wicaksana Laghawa Polres Takalar itu membahas dua regulasi terbaru. Masing-masing Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. Kabidkum Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Heri Marwanto, S.H., hadir sebagai penanggung jawab.

Ia didampingi Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Sulsel Kompol Dr. Heriyanto, AMD., S.H., M.H., selaku ketua tim bersama rombongan.

Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi, S.H., S.I.K., M.H., menyambut langsung kedatangan Tim Bidkum Polda Sulsel. Wakapolres Takalar Kompol Alauddin, S.Sos., M.Si., M.I.Kom., para pejabat utama, perwira, serta personel Polres dan Polsek jajaran turut mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam penyuluhan, Tim Bidkum Polda Sulsel memaparkan substansi KUHAP yang baru serta sejumlah perubahan dalam Undang-Undang Polri. Materi tersebut disampaikan untuk menyamakan pemahaman personel terhadap perkembangan regulasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian.

Kapolres Takalar AKBP Ginanjar Fitriadi menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi setiap anggota dalam menjalankan kewenangan kepolisian.

Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan pengetahuan agar pelaksanaan tugas tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemahaman terhadap aturan hukum menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas. Setiap anggota harus mengetahui batas kewenangan dan prosedur yang berlaku, sehingga pelayanan kepada masyarakat maupun pelaksanaan penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan sesuai koridor hukum,” ujar Ginanjar.

Ia juga mengapresiasi kehadiran Tim Bidkum Polda Sulsel yang memberikan pemahaman hukum secara langsung kepada personel.

Menurut Ginanjar, penyuluhan hukum menjadi sarana untuk memperbarui pengetahuan sekaligus membahas persoalan hukum yang dihadapi anggota dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

“Harapannya, materi yang disampaikan tidak hanya dipahami sebagai pengetahuan, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,”katanya.

Penyuluhan berlangsung interaktif. Personel mengikuti pemaparan dan pembahasan yang disampaikan tim, termasuk implikasi kedua regulasi tersebut terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Polres Takalar berharap penguatan pemahaman hukum tersebut dapat mendukung pelaksanaan tugas yang profesional. Setiap tindakan anggota di lapangan diharapkan memiliki dasar hukum dan prosedur yang jelas, sekaligus tetap berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. [D’Kawang]