GEMARAYA, Jakarta – Sekitar 1.900 aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi melakukan aktivitas judi online berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan Kemensos masih menelusuri data tersebut untuk memastikan dugaan keterlibatan masing-masing pegawai.
Dari sekitar 1.900 ASN tersebut, sebanyak 1.816 merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 42 PNS, dan 42 PPPK paruh waktu. Data yang disampaikan Kemensos juga menunjukkan mayoritas ASN yang masuk dalam laporan tersebut berasal dari Direktorat Perlindungan Sosial Non-Kebencanaan.
Berdasarkan data yang dilaporkan, total deposit yang tercatat dari sekitar 1.900 ASN tersebut mencapai Rp8,6 miliar. Nilai rata-rata deposit disebut sekitar Rp4,52 juta per ASN, sedangkan deposit terbesar yang tercatat mencapai Rp672,82 juta dari satu ASN.
Saifullah mengatakan Kemensos akan mengambil tindakan terhadap pegawai yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran. Sanksi yang disampaikan meliputi peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat hingga pemberhentian sesuai tingkat kesalahan dan ketentuan yang berlaku.
Khusus PPPK, Kemensos juga mempertimbangkan tidak memperpanjang kontrak apabila hasil penelusuran membuktikan aktivitas tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan diangkat sebagai PPPK.
Namun, langkah tersebut masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Pemerintah belum menyatakan bahwa seluruh 1.900 pegawai tersebut telah terbukti melakukan judi online.
Karena itu, data PPATK dalam konteks ini harus diposisikan sebagai indikasi yang masih ditelusuri, bukan sebagai putusan terhadap masing-masing pegawai.
Kemensos selanjutnya melakukan pendalaman terhadap data yang diterima dari PPATK sebelum menentukan tindakan terhadap pegawai yang bersangkutan.
Perkembangan hasil pemeriksaan dan sanksi terhadap masing-masing pegawai belum diketahui berdasarkan informasi yang tersedia. [*]







