News  

Antrean BBM Mengular, Pemprov Sulsel Siapkan Aturan Ganjil-Genap

“Surat Dinas ESDM Sulsel mengatur lima langkah penanganan antrean BBM”
Ilustrasi editorial berdasarkan surat Dinas ESDM Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 tentang penanganan antrean panjang BBM di SPBU wilayah Sulawesi Selatan.

GEMARAYA, Takalar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi antrean panjang kendaraan di SPBU yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Salah satunya penerapan sistem ganjil-genap untuk pengisian BBM bersubsidi di seluruh SPBU wilayah Sulsel.

Langkah tersebut tertuang dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 yang ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga.

Selain sistem ganjil-genap, Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM kendaraan truk dijadwalkan pada malam hari guna mengurangi penumpukan kendaraan besar pada siang hari.

Kendaraan pribadi juga hanya diperbolehkan mengisi BBM subsidi apabila indikator bahan bakar menunjukkan satu bar atau kurang.

Ketentuan ini ditujukan untuk mencegah panic buying dan pengisian BBM secara berulang.

Pemprov Sulsel juga meminta penertiban personel dan nozel SPBU.

SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel diminta diberikan sanksi.

Jika tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU dapat diambil alih Pertamina dan izin operasionalnya dievaluasi.

Pertamina juga diminta melakukan sejumlah langkah, antara lain menambah jam operasional, mengawasi SPBU yang ditetapkan beroperasi 24 jam, menambah armada mobil tangki (MT), memastikan ketersediaan stok BBM, serta melakukan digitalisasi sistem antrean.

Ketentuan tersebut berlaku mulai 13 hingga 20 September 2026 dan selanjutnya akan dievaluasi bersama seluruh pemangku kepentingan. [D’Kawang]