GEMARAYA, Makassar – Polda Sulawesi Selatan mengungkap 10 kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 17 tersangka sepanjang Agustus hingga September 2026. Pengungkapan tersebut dilakukan Ditreskrimsus, Ditpolairud, serta Polres jajaran di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Barang bukti lainnya meliputi 12 kendaraan, satu truk tangki, 27 drum, 397 jeriken, 21 barcode, serta dua mesin pompa hisap.
Kasus-kasus itu diungkap melalui pengawasan distribusi BBM bersubsidi, termasuk di sejumlah SPBU. Polisi menemukan dugaan penggunaan tangki kendaraan yang dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta penyalahgunaan surat rekomendasi.
Selain itu, polisi menangani dugaan penampungan dan pengangkutan BBM tanpa izin.
Sebagian BBM tersebut juga diduga disalurkan untuk kebutuhan tambang ilegal, namun dugaan tersebut tetap merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan memerlukan pembuktian hukum.
Penanganan perkara dilakukan Polda Sulsel bersama Polres Parepare, Toraja Utara, Wajo, Bulukumba, dan Selayar.
Para tersangka disebut dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Pengawasan distribusi BBM subsidi memiliki kepentingan langsung bagi masyarakat karena BBM bersubsidi ditujukan untuk kelompok penerima yang memenuhi ketentuan.
Karena itu, penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan menjadi bagian dari upaya menjaga penyaluran agar tetap sesuai aturan.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Manakala masih ditemukan pelanggaran, kami akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” katanya dalam konferensi pers.
Polda Sulsel juga mengimbau masyarakat tidak melakukan panic buying berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara dan proses hukumnya masih perlu mengikuti keterangan resmi aparat penegak hukum. [Darun]







