Batas Waktu Konsumsi MBG Maksimal 4 Jam

GEMARAYA, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap makanan MBG wajib dikonsumsi paling lambat empat jam setelah matang, dengan batas waktu konsumsi dicantumkan pada ompreng atau wadah makanan.

Ketentuan tersebut menjadi penanda bagi guru dan peserta didik untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam rentang waktu yang ditetapkan. BGN menegaskan makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi tidak boleh dimakan.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan aturan tersebut diberlakukan untuk memperkuat keamanan pangan bagi penerima manfaat MBG. Menurut BGN, makanan yang disiapkan dalam program tersebut merupakan makanan segar dan memiliki batas waktu aman konsumsi setelah selesai dimasak.

BGN juga meminta pihak sekolah ikut memeriksa penanda waktu sebelum makanan dikonsumsi. Peran guru dinilai penting untuk memastikan makanan tidak dikonsumsi setelah waktu yang tercantum pada ompreng terlewati.

Selain batas waktu konsumsi, BGN mengimbau makanan MBG tidak dibawa pulang. Makanan yang telah diterima di sekolah diharapkan dikonsumsi di tempat sesuai waktu yang telah ditentukan untuk mengurangi risiko keamanan pangan akibat penyimpanan terlalu lama.

Kebijakan pelabelan batas waktu konsumsi mulai diumumkan BGN pada Agustus 2026. Pada 10 Agustus 2026, BGN kembali menegaskan penerapan aturan tersebut melalui ketentuan yang disebut sebagai “Rules of 4 Hours”.

Bagi sekolah dan penerima manfaat, informasi pada ompreng menjadi acuan praktis untuk mengetahui kapan makanan masih berada dalam batas konsumsi yang ditetapkan. Jika waktu yang tercantum telah terlewati, BGN meminta makanan tersebut tidak dikonsumsi.

Dengan aturan ini, keamanan pangan menjadi bagian penting selain pemenuhan gizi dalam pelaksanaan MBG. BGN menekankan perlunya keterlibatan sekolah, guru, peserta didik, dan pengelola layanan agar makanan yang diberikan tetap aman hingga dikonsumsi.