MUI Sulsel Ingatkan Warga soal Modus Penipuan Pasobis

modus penipuan digital pasobis yang diingatkan MUI Sulsel.

GEMARAYA, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengingatkan masyarakat terhadap praktik penipuan modern yang dikenal sebagai pasobis atau sogbis. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr. KH. Syamsul Bahri Abd Hamid, Lc., MA, mengatakan modus tersebut berkembang seiring penggunaan teknologi digital dan media sosial.

Menurut Syamsul Bahri, modus pasobis kini semakin beragam dan tidak selalu mudah dikenali. Bentuknya antara lain jual beli kendaraan dengan harga tidak wajar, penipuan gadget, kabar duka palsu, hingga undian berhadiah fiktif.

Salah satu modus yang disoroti adalah penjualan kendaraan melalui media sosial dengan harga jauh di bawah pasaran. Korban kemudian diarahkan bertransaksi melalui pesan instan dan diminta mentransfer uang dengan alasan biaya administrasi sebelum pelaku menghilang.

Modus serupa juga ditemukan dalam transaksi gadget palsu atau barang tiruan. Ada pula penipuan dengan kabar duka palsu, ketika seseorang mengaku sebagai anggota keluarga atau aparat lalu meminta korban segera mengirimkan uang.

Modus lainnya menggunakan undian hadiah palsu yang mengatasnamakan perusahaan besar atau perbankan. Korban dijanjikan hadiah bernilai besar, tetapi terlebih dahulu diminta membayar pajak pemenang atau biaya administrasi.

MUI Sulsel sebelumnya menerbitkan Fatwa MUI Sulsel Nomor 6 Tahun 2025 tentang Hukum Sogbis pada 4 Mei 2025. Dalam fatwa tersebut, praktik pasobis melalui penipuan berkedok investasi, undian palsu, dan janji fiktif dinilai mengandung unsur penipuan serta dihukumi haram dalam Islam.

Syamsul Bahri mengatakan praktik tersebut juga mengandung unsur tadlis dan gharar, sementara harta yang diperoleh melalui pasobis dinilai haram. Ia menegaskan pelaku berkewajiban mengembalikan kerugian korban dan dapat dikenakan ta’zir sesuai ketentuan yang berlaku.

MUI Sulsel mendorong pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, dai, dan masyarakat memperkuat edukasi untuk mencegah penipuan digital. Warga juga diimbau melakukan verifikasi dan memilih pihak yang legal sebelum bertransaksi atau mentransfer uang melalui telepon, SMS, maupun media sosial. (Darun)