GEMARAYA, Surabaya – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) mengambil langkah lebih tegas dalam mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana Korupsi.
Ketua Umum PJI Hartanto Boechori resmi mengirim surat kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, empat Wakil Ketua DPR RI, hingga Ketua Komisi III DPR RI, Selasa (8/9/2026).
Surat tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPK, Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, Ombudsman RI, Badan Legislasi DPR RI dan Badan Keahlian DPR RI.
Total 19 surat disebut telah dikirim pada hari yang sama.
PJI menyatakan mendukung lahirnya UU Perampasan Aset yang kuat sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
Namun, aturan tersebut dinilai harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menjadi celah penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.
Hartanto menegaskan, sasaran utama aturan tersebut harus koruptor serta pihak yang berkaitan langsung dengan hasil kejahatan.
Di sisi lain, kepentingan masyarakat wajib mendapat perlindungan dan aparat yang menyalahgunakan kewenangan harus dikenai sanksi berat.
“Kalau ada celah, tutup celahnya. Kalau ada potensi penyalahgunaan, buat pembatasan tegas. Kalau aparat berpotensi menyalahgunakan kewenangan, hukum juga harus mengatur sanksi berat bagi aparat tersebut,” tegas Hartanto.
PJI juga meminta dilibatkan dalam RDP, RDPU, konsultasi publik maupun forum pembahasan lain yang memungkinkan partisipasi masyarakat.
Langkah tersebut dinilai penting agar aspirasi publik dapat masuk dalam proses penyusunan aturan sebelum disahkan.
Hartanto menyebut surat yang dikirim bukan sekadar administrasi, melainkan sikap resmi PJI sekaligus bentuk kontrol sosial.
Organisasi tersebut ingin memastikan RUU Perampasan Aset tidak kehilangan arah ketika nantinya disahkan menjadi undang-undang.
“Tidak ada lagi alasan belum mendengar. Tidak ada lagi alasan belum menerima masukan. Sekarang publik menunggu, apakah RUU Perampasan Aset akan benar-benar disahkan dengan keberanian untuk menggigit koruptor, atau kembali berputar dalam rapat, pembahasan dan alasan yang tidak pernah selesai?” ujarnya.
PJI menilai pemerintah, DPR RI dan seluruh pihak terkait kini memiliki tanggung jawab untuk membuktikan keseriusan dalam membangun aturan yang tegas terhadap korupsi sekaligus melindungi masyarakat.
PJI menyatakan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial selama proses pembahasan berlangsung. (PJI)







