TKA dan AN 2026: Murid SMK yang PKL Tetap Bisa Ikut

Ilustrasi murid SMK mengikuti asesmen saat menjalani PKL
Ilustrasi murid SMK yang tetap mendapat fasilitasi mengikuti TKA dan AN 2026 saat menjalani PKL. Ilustrasi editorial, bukan dokumentasi kejadian.

GEMARAYA, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 03 Tahun 2026 tentang dukungan pelaksanaan TKA dan AN bagi murid SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Kebijakan ini menjadi acuan bagi Dinas Pendidikan, satuan pendidikan, dan dunia kerja agar murid tetap mendapat kesempatan mengikuti asesmen sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan PKL tidak boleh menjadi alasan murid kehilangan kesempatan mengikuti TKA dan AN Tahun 2026.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk memastikan layanan asesmen diberikan secara adil kepada murid SMK.

Bagi murid yang sedang PKL di luar wilayah sekolah asal, pelaksanaan TKA dan AN dapat difasilitasi di satuan pendidikan lain. Fasilitasi tersebut dilakukan melalui koordinasi antara satuan pendidikan asal, Dinas Pendidikan, dan satuan pendidikan tempat asesmen dilaksanakan.

Dalam kebijakan itu, koordinasi antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan dunia kerja menjadi bagian penting dalam pelaksanaan asesmen. Koordinasi diperlukan agar jadwal TKA dan AN dapat disesuaikan dengan pelaksanaan PKL tanpa menghilangkan kesempatan murid untuk mengikuti asesmen.

Surat edaran juga mendorong satuan pendidikan dan pihak terkait melakukan persiapan sejak awal. Langkah tersebut ditujukan untuk mendukung keikutsertaan murid sekaligus menjaga kelancaran pelaksanaan PKL.

Dengan kebijakan ini, murid SMK yang menjalani PKL tetap diarahkan memperoleh layanan TKA dan AN sesuai ketentuan. Pengaturan tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga keberlangsungan dan kualitas pelaksanaan PKL.

Bagi sekolah dan Dinas Pendidikan, informasi mengenai jadwal serta kebutuhan fasilitasi perlu dikoordinasikan dengan pihak dunia kerja sejak awal. Sementara itu, bentuk pelaksanaan asesmen bagi murid yang berada di luar wilayah sekolah asal perlu mengikuti mekanisme koordinasi yang ditetapkan dalam surat edaran.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Nomor 03 Tahun 2026 menjadi dasar dukungan pelaksanaan TKA dan AN bagi murid SMK yang sedang PKL. Dampak lebih lanjut belum diketahui berdasarkan informasi yang tersedia