Putusan MK 145/2025: Sengketa Pers Wajib Lewat Restorative Justice, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana

Avatar of Gema Raya
Putusan MK 145/2025: Sengketa Pers Wajib Lewat Restorative Justice, Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana
Ilustrasi Putusan MK terkait sengketa Pers (AI Generated)

Takalar, GEMARAYA – Putusan MK 145/2025 menjadi penegasan penting dalam perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Melalui putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap sengketa terkait karya jurnalistik harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah itu sekaligus mempertegas posisi hukum pers sebagai mekanisme utama dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Wartawan Dinilai Berada dalam Posisi Rentan

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai wartawan memiliki posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position). Aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan langsung dengan kepentingan politik, ekonomi, hingga kekuasaan.

Situasi tersebut membuat jurnalis tidak jarang menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan upaya kriminalisasi akibat karya jurnalistik yang dipublikasikan.Mahkamah menegaskan, perlindungan hukum yang bersifat khusus terhadap wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas equality before the law, melainkan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif.

Mekanisme UU Pers Jadi Jalur Utama Penyelesaian

Melalui Putusan MK 145/2025, Mahkamah menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers tidak boleh langsung menggunakan instrumen hukum pidana atau perdata.

Sebaliknya, harus terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers, meliputi: Hak jawab, Hak koreksi dan Penilaian kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers, mekanisme ini diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam setiap keberatan terhadap pemberitaan.

Pendekatan tersebut mencerminkan prinsip restorative justice, yang menitikberatkan pada pemulihan, keseimbangan, dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Bukan Hanya Lindungi Wartawan, Tapi Hak Publik

Mahkamah menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan tidak semata-mata untuk kepentingan individu jurnalis, tetapi juga menyangkut kepentingan publik yang lebih luas.

Kebebasan pers berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya. Tanpa perlindungan yang memadai, fungsi kontrol sosial pers dalam sistem demokrasi berpotensi melemah.

Jawaban atas Maraknya Kasus Kriminalisasi Pers

Putusan ini hadir di tengah meningkatnya kasus wartawan yang berhadapan dengan hukum akibat karya jurnalistik. Dengan adanya penegasan dari Mahkamah Konstitusi, arah penyelesaian sengketa pers kini menjadi lebih jelas: Mengedepankan dialog dan koreksi, Mengutamakan mekanisme etik dan profesional dan Menghindari pendekatan represif sejak awal

Putusan ini sekaligus memperkuat posisi hukum pers sebagai garda awal penyelesaian sengketa, sebelum masuk ke ranah pengadilan. (*)