GEMARAYA, Jakarta – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memperketat pengawasan harga dan mutu beras dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga dan Mutu Beras Tahun 2026.
Pembentukan satgas ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapanas Nomor 369 Tahun 2026 dengan melibatkan Bapanas, Satgas Pangan Polri, Perum Bulog, dan pemerintah daerah.
Satgas bertugas memastikan harga beras medium dan premium di tingkat konsumen tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), sekaligus mengawasi mutu serta peredaran beras.
Pengawasan dilakukan hingga Desember 2026 di 13 provinsi.Ke-13 provinsi tersebut meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan pelaku usaha yang terbukti menjual beras di atas HET akan ditindak tegas.
“Sekarang kerjanya memeriksa harga beras sampai Desember… Kasih peringatan. Semua bergerak, berapa persen di atas HET. Catat. Langsung kasih peringatan,” tegas Amran, dikutip dari situs resmi Bapanas, Senin (31/8/2026).
Penindakan dilakukan secara bertahap. Pelaku usaha yang melanggar HET terlebih dahulu mendapat teguran tertulis dengan waktu penyesuaian. Jika tetap membandel atau mengulangi pelanggaran, dapat direkomendasikan pencabutan izin usaha melalui instansi berwenang.
“Tokonya saja yang ditegur. Bagi yang masih melanggar, sekarang penutupan toko yang nakal,” ujar Amran.
Selain pelanggaran HET, satgas juga akan menindak persoalan mutu dan label beras, termasuk beras fortifikasi. Penanganannya dapat berupa peringatan tertulis, pengamanan produk, penghentian sementara, hingga penarikan produk dari peredaran.
Nila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti penimbunan atau peredaran beras ilegal, Bapanas akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Polri untuk proses hukum.
Bapanas menyebut pembentukan satgas juga menjadi dasar penegakan sanksi administratif dan/atau pidana terhadap pelanggaran HET, mutu beras, penimbunan, peredaran beras ilegal, dan pelanggaran lainnya.







