Dugaan Bullying Siswa SD Takalar Disorot, DPRD Siapkan RDP

UPT SD Negeri 176 Inpres Lengkese II di Takalar yang menjadi lokasi dugaan perundungan siswa
UPT SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kabupaten Takalar. Dugaan perundungan terhadap seorang siswa di sekolah tersebut mendapat perhatian DPRD Takalar.

GEMARAYA, Takalar – Dugaan perundungan terhadap seorang siswa berinisial R di UPT SD Negeri 176 Inpres Lengkese II, Kabupaten Takalar, mendapat perhatian DPRD Takalar. Ketua Komisi III DPRD Takalar, Indar Jaya, menyatakan pihaknya akan menyikapi persoalan tersebut melalui rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Takalar.

Sekolah tersebut berada di Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, dan tercatat dalam daftar satuan pendidikan Dinas Pendidikan Takalar.

Laporan media lain pada 9 September 2026 juga memuat dugaan perundungan terhadap siswa berinisial R serta keterangan dari orangtuanya, Suriani.

Dalam bahan yang disampaikan kepada Gemaraya, Indar menyatakan keprihatinan atas dugaan perundungan tersebut dan menyebut persoalan itu perlu dibahas bersama Dinas Pendidikan.

“Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami akan segera menyikapinya melalui rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan Takalar,” ujar Indar, Jumat (11/9/2026).

Menurut bahan sumber, Suriani mengaku kecewa terhadap penanganan pihak sekolah dan menyebut anaknya sekitar sepekan tidak masuk sekolah setelah dugaan perundungan tersebut.

Keterangan mengenai kondisi anak dan penyebabnya masih merupakan pernyataan keluarga, sehingga belum boleh ditulis sebagai kesimpulan medis atau fakta bahwa anak telah mengalami trauma.

Suriani juga berharap pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, serta lembaga perlindungan anak memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia meminta ada langkah yang dapat membantu memastikan anaknya kembali memperoleh rasa aman dalam mengikuti kegiatan pendidikan.

Dugaan perundungan tersebut disebut melibatkan seorang pedagang yang berada di lingkungan sekolah, tetapi pihak yang diduga melakukan perundungan belum memberikan keterangan dalam bahan yang tersedia.

Karena itu, pemberitaan perlu tetap menggunakan frasa “diduga” dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu sebelum proses klarifikasi selesai.

Rencana RDP Komisi III DPRD Takalar dengan Dinas Pendidikan diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengklarifikasi duduk perkara dan mendengar penanganan yang telah dilakukan.

Fokus pembahasan sebaiknya tetap diarahkan pada fakta kejadian, perlindungan siswa, serta langkah yang diperlukan agar proses pendidikan anak tetap berjalan aman.

Dugaan perundungan di lingkungan pendidikan memiliki nilai publik karena menyangkut keamanan dan kenyamanan peserta didik.

Namun, kepastian mengenai kejadian, penanganan sekolah, serta langkah DPRD selanjutnya tetap perlu didasarkan pada hasil klarifikasi pihak-pihak terkait. [*]